Dalam kegiatan ekspor dan impor, ada banyak sekali istilah-istilah yang harus dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Hal ini karena kegiatan ekspor dan impor berlaku secara internasional sehingga harus ada kesamaan persepsi yang bisa dipahami secara internasional pula.
Bagi para eksportir dan importir, tentunya kalian sudah tidak asing dengan istilah HS Code yang berlaku dalam kegiatan ekspor impor.
Istilah ini merupakan informasi yang sangat penting untuk diketahui sebagai dasar dalam kegiatan ekspor impor.
Namun ternyata, masih banyak juga nih yang hingga saat ini belum memahami apa itu HS Code.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini Xportir telah merangkum informasi penting yang terkait dengan HS Code berikut.
Pengertian HS Code
HS Code adalah kependekan dari istilah Harmonized System Code yang memiliki pengertian suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Ringkasnya, HS Code adalah standar sistem pengkodean secara numerik yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk dalam perdagangan internasional.
Pengklasifikasian produk secara internasional ini bertujuan agar semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis barang yang diimpor/ekspor.
Selain itu, HS Code juga dapat memudahkan Bea Cukai yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk ataupun keluar Indonesia.
HS Code adalah yang paling menentukan regulasi tiap barang impor maupun ekspor, mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir/eksportir dan menentukan besarnya duty & tax yang harus dibayarkan kepada negara.
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis dan tetap.
Adapun tujuan dari penggunaan HS Code ini di antaranya:
- Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
- Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
- Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
Oleh karena itu, penggunaan HS Code dalam perdagangan internasional merupakan dasar yang sangat penting karena berlaku di seluruh dunia.
HS Code Indonesia
Aturan HS Code juga berlaku di Indonesia dan telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara teknis, HS Code Indonesia ini sama dengan ketetapan HS Code yang berlaku secara internasional.
Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Pada awalnya, Indonesia menerapkan pengklasifikasian barang dengan HS Code yang terdiri dari 10 digit nomor.
Enam digit nomor yang berada di depan dibuat oleh World Customs Organisation (WCO) berisi 97 bab yang berlaku secara internasional. Sistem klasifikasi HS 6 digit tersebut dapat diperluas menjadi sub kategori tambahan oleh masing-masing negara penggunanya.
Kemudian, Indonesia dan negara-negara di kawasan ASEAN sepakat membuat ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN) yang terdiri dari 8 digit sebagai pengembangan lebih lanjut dari 6 digit HS internasional.
Sejak 1 Maret 2017, HS Code di Indonesia mengikuti aturan sistem AHTN dengan penggunaan HS Code yang terdiri dari 8 digit.
Daftar Kode HS yang Berlaku di Indonesia
HS Code terbagi menjadi 21 Bagian dan 98 Bab yang berlaku secara internasional termasuk di Indonesia.
Berikut ini daftar lengkap 21 bagian dari HS code beserta 98 bab yang tercantum di dalamnya:
-
Bagian I: Hewan Hidup; Produk Hewan
Bab 1, Hewan hidup
Bab 2, Daging dan daging yang bisa dimakan
Bab 3, Ikan dan crustacea, moluska, dan hewan air invertebrata lainnya
Bab 4, Produk susu, telur, madu, dan produk asal hewan yang bisa dimakan lainnya
Bab 5, produk yang berasal dari hewan lainnya
-
Bagian II: Produk Tanaman
Bab 6, Pohon hidup dan tanaman lainnya; akar, umbi, bunga
Bab 7, Sayuran yang bisa dimakan, akar, umbi
Bab 8, Buah dan kacang kacangan yang bisa dimakan
Bab 9, Kopi, teh, rempah
Bab 10, Sereal
Bab 11, Produk industri penggilingan, malt, tepung jagung
Bab 12, Minyak dari biji bijian dan buah, biji bijian, tanaman medis, jerami
Bab 13, Getah, resin, dan ekstrak nabati lainnya
Bab 14, Bahan anyaman nabati, dan produk nabati yang tidak terdapat dalam pos lainnya
-
Bagian III: Lemak dan Minyak Hewan atau Tumbuhan
Bab 15, Lemak dan Minyak hewan atau tumbuhan
-
Bagian IV: Makanan, Minuman Siap saji, Minuman Keras, dan Cuka: Tembakau dan Substitusi Tembakau
Bab 16, Olahan daging, ikan, crustacea, moluska, dan hewan air lainnya
Bab 17, Gula dan kembang gula
Bab 18, Kakao dan olahan kakao
Bab 19, Olahan sereal, tepung, pati, susu, roti
Bab 20, Olahan sayuran, buah, kacang, dan tanaman lainnya
Bab 21, Olahan makanan lainnya yang bisa dimakan
Bab 22, Minuman, Minuman Keras, dan Cuka
Bab 23, Residu, dan limbah makanan yang sudah diolah
Bab 24, Tembakau dan substitusi tembakau
-
Bagian V: Produk Mineral
Bab 25, Garam, sulfur, batu mulia, material plester, kapur, dan semen
Bab 26, Bijih, terak, dan abu
Bab 27, Bahan bakar mineral, minyak mineral, produk penyulingan lainnya, lilin mineral
-
Bagian VI: Produk Industri Kimia atau Produk Terkait
Bab 28, Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia
Bab 29, Bahan kimia organik
Bab 30, Produk kimia
Bab 31, Pupuk
Bab 32, Ekstrak penyamakan, pewarna, pigmen, cat, pernis, dempul, dan mastik
Bab 33, Minyak atsiri dan resinoid, wewangian, kosmetik, parfum
Bab 34, Sabun, preparat pencuci, preparat pelumas, lilin buatan
Bab 35, Zat abumidal, pati yang dimodifikasi, lem, enzim
Bab 36, bahan peledak, produk pyrokinetic, korek, dan bahan mudah terbakar lainnya
Bab 37, Barang fotografi atau sinematografi
Bab 38, Produk kimia lainnya
-
Bagian VII: Plastik dan Olahan Plastik, Karet dan Olahan Karet
Bab 39, Plastik dan olahan plastik
Bab 40, Karet dan olahan plastik
-
Bagian VIII: Kulit dan Kulit Mentah, Bulu, Tas Kulit, dan Produk dari Usus Hewan
Bab 41, Kulit dan kulit mentah, bulu
Bab 42, Produk dari kulit, tas kulit
Bab 43, Bulu, bulu buatan, dan olahannya
-
Bagian IX: Kayu dan Olahan Kayu, Arang, Gabus Kayu, Jerami, Anyaman
Bab 44, Kayu dan olahan kayu, arang kayu
Bab 45, Gabus kayu dan olahannya
Bab 46, Produk dari jerami, anyaman, keranjang anyaman
-
Bagian X: Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat Lainnya; Sisa dan Sisa Kertas atau Karton; Kertas dan Kertas Karton serta Artikelnya
Bab 47, Pulp dari kayu dan serat kayu, limbah dan potongan kayu atau kertas
Bab 48, Kertas, Kardus, dan olahan dari bubur kertas lainnya
Bab 49, Buku, koran, dan olahan kertas yang sudah jadi siap pakai
-
Bagian XI: Tekstil dan Produk Tekstil
Bab 50, Sutra
Bab 51, Wool
Bab 52, Katun
Bab 53, Serat tekstil nabati lainnya
Bab 54, Filamen buatan manusia
Bab 55, Serat stapel buatan
Bab 56, Gumpalan kain kempa bukan tenunan, tali pengikat, tali
Bab 57, Karpet dan penutup lantai berbahan tekstil lainnya
Bab 58, Kain tenun khusus, renda, permadani, sulaman
Bab 59, Kain tekstil dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi
Bab 60, Kain rajutan
Bab 61, Barang pakaian, dan aksesori pakaian, rajutan
Bab 62, Barang pakaian jadi, dan aksesoris pakaian, tidak dirajut
Bab 63, Barang tekstil jadi lainnya, pakaian usang dan barang tekstil bekas, kain perca
-
Bagian XII: Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Pegangan, Cambuk, Bunga Buatan, Produk dari Rambut Manusia
Bab 64, Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya
Bab 65, Tutup kepala dan bagian lainnya
Bab 66, Payung, tongkat jalan, tongkat pengaman, cambuk
Bab 67, Olahan bulu dan bulu lainnya, bunga buatan, olahan dari rambut manusia
-
Bagian XIII: Produk dari Batu, Plester, Semen, Asbes, Mika atau Bahan Sejenis; Produk Keramik; Kaca
Bab 68, Produk dari batu, plester, semen, asbes, mika atau bahan sejenis
Bab 69, Produk keramik
Bab 70, Kaca
-
Bagian XIV: Mutiara Alam atau Budidaya, Batu Mulia atau Semi mulia, Logam Mulia, Logam Dibalut Logam Mulia, Dan Barang Daripadanya; Perhiasan imitasi; Koin
Bab 71, Mutiara Alam atau Budidaya, Batu Mulia atau Semi mulia, Logam Mulia, Logam Dibalut Logam Mulia, Dan Barang Daripadanya; Perhiasan imitasi; Koin
-
Bagian XV: Logam Dasar dan Barang dari Logam Dasar
Bab 72, Besi dan baja
Bab 73, Produk dari besi dan baja
Bab 74, Tembaga dan olahannya
Bab 75, Nikel dan olahannya
Bab 76, Aluminium dan olahannya
Bab 77, (Dicadangkan untuk kemungkinan penggunaan di masa mendatang)
Bab 78, Timbal dan olahannya
Bab 79, Seng dan olahannya
Bab 80, Timah dan olahannya
Bab 81, Logam dasar lainnya, cermets, dan olahannya
Bab 82, Perkakas, alat makan, dari logam tidak mulia
Bab 83, Berbagai macam olahan dari produk logam dasar
-
Bagian XVI: Mesin dan Peralatan Mekanik; Peralatan listrik; Bagiannya; Perekam dan Reproduksi Suara, Perekam dan Reproduksi Gambar dan Suara Televisi, dan Komponen serta Aksesori dari Barang Tersebut
Bab 84, Reaktor nuklir. Boiler, mesin, dan peralatan mekanik, dan bagiannya
Bab 85, Mesin dan peralatan listrik, perekam suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
-
Bagian XVII: Kendaraan, Pesawat, Kapal dan Alat Transportasi Terkait
Bab 86, Lokomotif kereta api atau trem, dan bagiannya, perlengkapan rel kereta api, dan semua jenis peralatan persinyalan lalu lintas mekanik
Bab 87, Kendaraan selain kereta api atau trem dan bagian serta aksesorisnya
Bab 88, Pesawat, pesawat luar angkasa, dan bagiannya
Bab 89, Kapal, perahu, dan kendaraan apung
-
Bagian XVIII: Optik, Fotografi, Sinematografi, Pengukuran, Pemeriksaan, Presisi, Instrumen dan Peralatan Medis atau Bedah; Jam dan Arloji; Alat-alat musik; Suku Cadang dan Aksesorisnya
Bab 90, Optik, fotografi, sinematografi, pengukuran, pemeriksaan, instrumen dan aparatus medis atau bedah
Bab 91, Jam dan arloji serta bagiannya
Bab 92, Alat musik, bagian dan aksesori dari barang tersebut
-
Bagian XIX: Senjata dan Amunisi; Suku Cadang dan Aksesorisnya
Bab 93 Senjata dan Amunisi; Suku Cadang dan Aksesorisnya
-
Bagian XX: Produk Manufaktur Lainnya
Bab 94, Mebel, tempat tidur, kasur, penyangga kasur, bantal dan semacamnya, lampu dan penerangan lainnya, papan nama yang diterangi
Bab 95, Mainan, permainan, kebutuhan olahraga, bagian dan aksesorisnya
Bab 96, Berbagai produk manufaktur lainnya
-
Bagian XXI: Karya Seni, Koleksi dan Barang Antik Kolektor
Bab 97, Karya seni, koleksi, dan barang antik kolektor
(Bagian Khusus) 22. Bagian XXII: Ketentuan Klasifikasi Khusus
Bab 98, Ketentuan Klasifikasi Khusus
Cara Membaca HS Code
Kode-kode nomor dalam HS mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis.
Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama;
- Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya;
- Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud;
- Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN;
- Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.
Saat ini, kamu bisa mengetahui Kode HS suatu barang dengan mudah melalui laman resmi pemerintahan salah satunya di https://www.beacukai.go.id/btki dengan mengisikan nama barang yang kamu cari.
–
Sekian informasi yang dapat Xportir rangkum mengenai HS Code yang berlaku secara internasional termasuk di Indonesia.
Dengan memahami pengertian HS Code dan penggunaannya, eksportir dan importir akan semakin memiliki wawasan untuk bersaing di pasar internasional.