Prosedur Ekspor Barang ke Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Bea Cukai

Prosedur Ekspor Barang ke Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Bea Cukai

Prosedur ekspor merupakan informasi yang penting diketahui bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan pasar hingga ke luar negeri.

Saat ini kegiatan ekspor sudah menjadi bagian yang paling penting dalam perekonomian sebuah negara.

Di era digital seperti sekarang, persaingan para pelaku usaha pun semakin ketat seiring dengan kecanggihan teknologi informasi dan transportasi yang semakin memudahkan terjadinya proses ekspor.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha sangat penting untuk memahami prosedur ekspor yang harus dilakukan saat akan memasarkan produk ke luar negeri.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Xportir rangkum mengenai prosedur ekspor yang pastinya akan menambah wawasan kamu.

Sekilas tentang Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir.

Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

Pada dasarnya, ekspor adalah suatu kegiatan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Ekspor dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sebuah produk yang kemudian dipasarkan ke berbagai negara.

Ekspor mengacu pada produk atau layanan yang diproduksi di satu negara tetapi dijual kepada pembeli di luar negeri.

Kegiatan ekspor adalah salah satu bentuk pertukaran ekonomi tertua dan terjadi dalam skala besar antar negara.

Ekspor sangat penting bagi kegiatan ekonomi modern karena menawarkan lebih banyak pasar kepada orang dan perusahaan untuk barang-barang yang diproduksi.

Prosedur Ekspor

Agar bisa melakukan kegiatan ekspor, eksportir harus menaati beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Kepabeanan.

Sebelum beranjak pada informasi seputar prosedur pelaksanaan ekspor, ada baiknya eksportir mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat dalam mengekspor barang.

Persyaratan dalam Kegiatan Ekspor

Untuk melakukan kegiatan ekspor, Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan seperti syarat menjadi eksportir dan syarat barang yang diekspor.

Agar dapat melakukan kegiatan ekspor dengan lancar, para pelaku usaha sebaiknya memahami dengan jelas persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.

Berikut ini syarat-syarat menjadi eksportir yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

  1. Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus merupakan badan hukum yang berbentuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi.
  2. Eksportir harus memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
  3. Eksportir harus mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah mengetahui syarat menjadi eksportir, pelaku ekspor juga harus memerhatikan ketentuan barang yang akan diekspor.

Barang yang bisa diekspor adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor pendaftaran.

Sementara itu, daftar barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, di antaranya adalah Kulit dan Kayu; Biji kakao; Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; Produk hasil pengolahan mineral logam; dan Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut.

Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan Ekspor

Apabila eksportir telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan mengekspor barang, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan ekspor yang telah direncanakan.

Ekspor ini dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah membagi klasifikasi eksportir menjadi dua, yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen.

Masing-masing dari klasifikasi eksportir tersebut dalam upaya memperoleh legalitasnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Nah, jika semua syarat sudah terpenuhi maka selanjutnya eksportir bisa melakukan kegiatan ekspor dengan prosedur sebagai berikut.

  1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa Invoice, Packing List, dan dokumen lain yang diwajibkan.
  2. Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  3. PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  4. Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan serta pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh Kepabeanan.
  5. Selanjutnya eksportir menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang. Jika dokumen tidak lengkap, akan terbit Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  6. Jika dalam pemeriksaan larangan dan atau pembatasan barang tertentu menunjukkan persyaratan dokumen belum terpenuhi, maka akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  7. Jika harus ada pemeriksaan fisik barang, maka akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika hasil pemeriksaan sesuai, barulah terbit NPE. NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan.

Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Setelah semua syarat dan dokumen diajukan, dalam prosesnya eksportir harus mengalami pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dikirim ke luar negeri.

Pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang dapat dilakukan di beberapa tempat di antaranya di Kawasan Pabean; gudang Eksportir; atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:

  1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan  dan/atau fasilitas pengembalian;
  4. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Sanksi Pelanggaran

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa semua prosedur ekspor di atas harus ditaati oleh para eksportir tanpa terkecuali.

Pasalnya, Pemerintah juga telah menetapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap prosedur ekspor yang telah ditentukan tersebut.

Sanksi-sanksi tersebut di antaranya:

  1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
  2. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
  3. Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan eksponya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta.
  4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Nah, informasi di atas adalah sederet pengetahuan yang harus dipahami oleh para eksportir yang akan memasarkan produknya ke luar negeri.

Dengan persaingan global yang semakin ketat, tentunya para pelaku usaha harus mengambil kesempatan sebaik mungkin dalam mengekspor barang di pasar mancanegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Xportir adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah pelaku ekspor dalam hal pengiriman barang.

Xportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Silahkan nikmati kemudahan cek biaya ekspor dan fitur keren lainnya.

CATEGORIES

FOLLOW US

DOWNLOAD

Copyright © 2022 xportir.com