Prosedur Ekspor Barang ke Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Bea Cukai

Prosedur Ekspor Barang ke Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Bea Cukai

Prosedur ekspor merupakan informasi yang penting diketahui bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan pasar hingga ke luar negeri.

Saat ini kegiatan ekspor sudah menjadi bagian yang paling penting dalam perekonomian sebuah negara.

Di era digital seperti sekarang, persaingan para pelaku usaha pun semakin ketat seiring dengan kecanggihan teknologi informasi dan transportasi yang semakin memudahkan terjadinya proses ekspor.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha sangat penting untuk memahami prosedur ekspor yang harus dilakukan saat akan memasarkan produk ke luar negeri.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Xportir rangkum mengenai prosedur ekspor yang pastinya akan menambah wawasan kamu.

Sekilas tentang Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir.

Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

Pada dasarnya, ekspor adalah suatu kegiatan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Ekspor dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sebuah produk yang kemudian dipasarkan ke berbagai negara.

Ekspor mengacu pada produk atau layanan yang diproduksi di satu negara tetapi dijual kepada pembeli di luar negeri.

Kegiatan ekspor adalah salah satu bentuk pertukaran ekonomi tertua dan terjadi dalam skala besar antar negara.

Ekspor sangat penting bagi kegiatan ekonomi modern karena menawarkan lebih banyak pasar kepada orang dan perusahaan untuk barang-barang yang diproduksi.

Prosedur Ekspor

Agar bisa melakukan kegiatan ekspor, eksportir harus menaati beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Kepabeanan.

Sebelum beranjak pada informasi seputar prosedur pelaksanaan ekspor, ada baiknya eksportir mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat dalam mengekspor barang.

Persyaratan dalam Kegiatan Ekspor

Untuk melakukan kegiatan ekspor, Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan seperti syarat menjadi eksportir dan syarat barang yang diekspor.

Agar dapat melakukan kegiatan ekspor dengan lancar, para pelaku usaha sebaiknya memahami dengan jelas persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut.

Berikut ini syarat-syarat menjadi eksportir yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

  1. Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus merupakan badan hukum yang berbentuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi.
  2. Eksportir harus memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
  3. Eksportir harus mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah mengetahui syarat menjadi eksportir, pelaku ekspor juga harus memerhatikan ketentuan barang yang akan diekspor.

Barang yang bisa diekspor adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor pendaftaran.

Sementara itu, daftar barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, di antaranya adalah Kulit dan Kayu; Biji kakao; Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; Produk hasil pengolahan mineral logam; dan Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut.

Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan Ekspor

Apabila eksportir telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan mengekspor barang, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan ekspor yang telah direncanakan.

Ekspor ini dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah membagi klasifikasi eksportir menjadi dua, yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen.

Masing-masing dari klasifikasi eksportir tersebut dalam upaya memperoleh legalitasnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Nah, jika semua syarat sudah terpenuhi maka selanjutnya eksportir bisa melakukan kegiatan ekspor dengan prosedur sebagai berikut.

  1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa Invoice, Packing List, dan dokumen lain yang diwajibkan.
  2. Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  3. PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  4. Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan serta pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh Kepabeanan.
  5. Selanjutnya eksportir menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang. Jika dokumen tidak lengkap, akan terbit Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  6. Jika dalam pemeriksaan larangan dan atau pembatasan barang tertentu menunjukkan persyaratan dokumen belum terpenuhi, maka akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  7. Jika harus ada pemeriksaan fisik barang, maka akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika hasil pemeriksaan sesuai, barulah terbit NPE. NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan.

Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Setelah semua syarat dan dokumen diajukan, dalam prosesnya eksportir harus mengalami pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dikirim ke luar negeri.

Pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang dapat dilakukan di beberapa tempat di antaranya di Kawasan Pabean; gudang Eksportir; atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:

  1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan  dan/atau fasilitas pengembalian;
  4. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Sanksi Pelanggaran

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa semua prosedur ekspor di atas harus ditaati oleh para eksportir tanpa terkecuali.

Pasalnya, Pemerintah juga telah menetapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap prosedur ekspor yang telah ditentukan tersebut.

Sanksi-sanksi tersebut di antaranya:

  1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
  2. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
  3. Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Pemuatan atau melaporkan pembatalan eksponya namun melewati jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta.
  4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Nah, informasi di atas adalah sederet pengetahuan yang harus dipahami oleh para eksportir yang akan memasarkan produknya ke luar negeri.

Dengan persaingan global yang semakin ketat, tentunya para pelaku usaha harus mengambil kesempatan sebaik mungkin dalam mengekspor barang di pasar mancanegara.

Pengertian Perdagangan Internasional, Wajib Diketahui Eksportir

Pengertian Perdagangan Internasional, Wajib Diketahui Eksportir

Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan dalam perekonomian dunia.

Setiap negara di dunia pasti terlibat dalam perdagangan internasional.

Namun, tahukah kamu apa sebenarnya yang dimaksud dengan perdagangan internasional itu?

Dan apa kira-kira pentingnya perdagangan internasional bagi tatanan perekonomian dunia?

Nah untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, berikut ini Xportir telah merangkum informasi seputar perdagangan internasional yang bisa menambah wawasan kamu.

Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.

Secara umum, perdagangan internasional dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan jual beli yang dilakukan dua pihak yang berbeda negara. Sistem ini melibatkan antar negara, pihak individu, dan perusahaan yang melakukan perdagangan dengan pihak dari negara lain.

Salah satu pengaruh perdagangan internasional bisa dilihat saat kamu berbelanja ke supermarket, kamu akan dengan mudah menemukan produk-produk seperti makanan ringan dari negara lain misalnya mie instan pedas Korea Selatan atau minuman teh Thailand.

Perdagangan internasional menjadi kunci kebangkitan ekonomi global. Dalam ekonomi global, penawaran dan permintaan serta harga, berdampak dan dipengaruhi oleh peristiwa global.

Perdagangan internasional memungkinkan negara-negara untuk memperluas pasar dan mengakses barang dan jasa yang mungkin tidak tersedia di dalam negeri.

Sebagai hasil dari perdagangan internasional, pasar menjadi lebih kompetitif. Hal ini pada akhirnya menghasilkan harga yang lebih kompetitif dan menyediakan produk yang lebih murah ke konsumen.

Tujuan Perdagangan Internasional

Berikut ini tujuan dari adanya kegiatan perdagangan internasional:

  1. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak tersedia di dalam negeri
  2. Mendorong evaluasi suatu negara terhadap produk domestik bruto (PDB) dan pada akhirnya berdampak pada persepsi publik tentang kesehatan ekonomi suatu negara
  3. Membuka pasar bagi pelaku usaha dan meningkatkan produktivitas negara karena pekerja dipekerjakan untuk membuat barang dijual secara global
  4. Memungkinkan negara-negara untuk menukar barang dan jasa dengan menggunakan uang sebagai alat tukar

Peran Perdagangan Internasional

Produk domestik bruto, indikator ekonomi yang memantau tingkat produksi suatu negara, dipengaruhi oleh perdagangan internasional.

Jika suatu negara mengimpor lebih banyak daripada ekspornya, PDBnya kemungkinan akan menurun seiring waktu karena negara tersebut menjadi bergantung pada barang impor dan kehilangan kemampuan untuk mempekerjakan warganya sendiri dalam produksi barang yang ingin dibeli publik.

Peran perdagangan internasional dalam perekonomian adalah untuk menemukan keseimbangan antara impor dan ekspor yang membuat ekonomi negara kuat dan standar hidup yang tinggi.

Dari perspektif bisnis, peran perdagangan internasional adalah untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemilik usaha.

Sebuah perusahaan yang membatasi diri pada penjualan yang dihasilkan dalam batas-batas domestik akan kehilangan potensi untuk mengembangkan bisnis secara eksponensial.

Pemerintah mempertimbangkan peran perdagangan internasional dari perspektif yang lebih besar pada kesehatan ekonomi.

Kemampuan sektor bisnis memproduksi barang untuk keperluan ekspor berarti lebih banyak tenaga kerja negara yang dipekerjakan, sehingga menghasilkan jumlah persediaan yang lebih besar.

Hal ini berarti bahwa negara tersebut berada dalam posisi yang lebih kuat secara global, karena mampu mengekspor nilai-nilai dan gaya hidup negara tersebut bersama dengan produknya.

Manfaat Perdagangan Internasional

Berikut ini beberapa manfaat perdagangan internasional:

  1. Ekonomi dalam penggunaan sumber daya produktif

Setiap negara mencoba memproduksi barang-barang yang paling cocok untuk masyarakatnya. Karena sumber daya masing-masing negara dieksploitasi sepenuhnya, maka ada ekonomi yang besar dalam penggunaan sumber daya produktif.

  1. Memperluas pasar suatu komoditas

Perdagangan internasional memungkinkan setiap negara untuk menikmati komoditas yang lebih luas daripada yang terbuka untuk mereka.

Komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri dengan biaya yang relatif lebih tinggi dapat didatangkan dari pasar yang lebih murah dari luar negeri. Dengan demikian, sumber daya negara tersebut dapat dihemat dan digunakan lebih baik untuk memproduksi komoditas lain yang secara komparatif lebih cocok.

  1. Mencegah kelangkaan komoditas

Jika suatu saat terjadi kekurangan pangan atau kelangkaan komoditas penting lainnya di dalam negeri, semua itu dapat dengan mudah diimpor dari negara lain sehingga negara dapat diselamatkan dari kekurangan komoditas dan standar hidup yang rendah.

  1. Mendorong persaingan pasar sehat

Perdagangan internasional mendorong persaingan di antara berbagai negara. Para produsen di negara asal menjaga harga produk mereka pada tingkat yang wajar karena takut dengan persaingan asing.

  1. Mempercepat industrialisasi

Perdagangan internasional memungkinkan negara terbelakang untuk memperoleh keterampilan, mesin, dan peralatan dari negara-negara industri maju untuk mempercepat industrialisasi.

  1. Mencegah jatuhnya nilai suatu produk

Suatu negara dapat mengekspor produk surplusnya ke negara yang membutuhkan. Dengan demikian, harga produk-produk yang kelebihan tersebut tidak jatuh di pasaran.

  1. Memperluas sarana komunikasi dan transportasi

Ketika barang-barang dipertukarkan dari satu negara ke negara lain, hal itu dapat juga mengarah pada perluasan sarana komunikasi dan transportasi.

  1. Terjalinnya kontak di antara masyarakat suatu negara dengan masyarakat negara lain

Perdagangan internasional menawarkan fasilitas kepada warga setiap negara untuk berhubungan satu sama lain. Hal itu membuat mereka menyadari bahwa tidak ada negara di dunia ini yang mandiri sehingga mendorong perdamaian dan niat baik di antara jiwa setiap bangsa.

Kekurangan Perdagangan Internasional

Selain memiliki manfaat, tak dipungkiri bahwa perdagangan internasional memiliki kekurangan/kerugian tersendiri.

Berikut ini beberapa kekurangan dari perdagangan internasional:

  1. Eksploitasi sumber daya berlebihan

Untuk memperoleh keuntungan ekspor saat ini, suatu negara dapat mengeksploitasi sumber daya alamnya yang terbatas di luar batas yang semestinya. Hal ini dapat menyebabkan habisnya sumber daya material penting seperti besi, batu bara, minyak bumi, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan kerugian bagi generasi mendatang.

  1. Berpengaruh terhadap industri Dalam Negeri

Jika tidak ada pembatasan yang diterapkan pada perdagangan luar negeri, hal itu dapat merusak industri dalam negeri dan menyebabkan penderitaan yang meluas di antara masyarakat.

  1. Berpengaruh terhadap kebiasaan konsumsi masyarakat

Kadang-kadang terjadi bahwa para pedagang mengimpor komoditas yang sangat berbahaya dan merugikan masyarakat untuk mencari keuntungan. Misalnya, mereka mengimpor opium, anggur, dan sejenisnya hingga berdampak buruk pada kesehatan dan moral masyarakat.

  1. Memberikan pijakan kepada orang asing

Perdagangan luar negeri memberikan pijakan kepada orang asing di negara tersebut. Hal ini berdampak pada penaklukan politik dan ekonomi menyeluruh yang lemah oleh negara kuat.

Nah, itu dia informasi yang dapat Xportir sampaikan mengenai segala hal tentang perdagangan internasional.

Perdagangan internasional tentunya penting untuk dipelajari di tengah arus globalisasi saat ini.

Utamanya bagi para pelaku usaha yang terlibat di dalamnya dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perdagangan internasional.

Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan sobat semua dalam memahami apa itu perdagangan internasional dan juga manfaatnya, khususnya untuk Indonesia.

Pengertian HS Code dalam Perdagangan Internasional dan Pembagiannya

Pengertian HS Code dalam Perdagangan Internasional dan Pembagiannya

Dalam kegiatan ekspor dan impor, ada banyak sekali istilah-istilah yang harus dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Hal ini karena kegiatan ekspor dan impor berlaku secara internasional sehingga harus ada kesamaan persepsi yang bisa dipahami secara internasional pula.

Bagi para eksportir dan importir, tentunya kalian sudah tidak asing dengan istilah HS Code yang berlaku dalam kegiatan ekspor impor.

Istilah ini merupakan informasi yang sangat penting untuk diketahui sebagai dasar dalam kegiatan ekspor impor.

Namun ternyata, masih banyak juga nih yang hingga saat ini belum memahami apa itu HS Code.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini Xportir telah merangkum informasi penting yang terkait dengan HS Code berikut.

Pengertian HS Code

HS Code adalah kependekan dari istilah Harmonized System Code yang memiliki pengertian suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Ringkasnya, HS Code adalah standar sistem pengkodean secara numerik yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk dalam perdagangan internasional.

Pengklasifikasian produk secara internasional ini bertujuan agar semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis barang yang diimpor/ekspor.

Selain itu, HS Code juga dapat memudahkan Bea Cukai yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk ataupun keluar Indonesia.

HS Code adalah yang paling menentukan regulasi tiap barang impor maupun ekspor, mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir/eksportir dan menentukan besarnya duty & tax yang harus dibayarkan kepada negara.

HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis dan tetap.

Adapun tujuan dari penggunaan HS Code ini di antaranya:

  1. Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  2. Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  3. Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan

Oleh karena itu, penggunaan HS Code dalam perdagangan internasional merupakan dasar yang sangat penting karena berlaku di seluruh dunia.

HS Code Indonesia

Aturan HS Code juga berlaku di Indonesia dan telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Secara teknis, HS Code Indonesia ini sama dengan ketetapan HS Code yang berlaku secara internasional.

Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Pada awalnya, Indonesia menerapkan pengklasifikasian barang dengan HS Code yang terdiri dari 10 digit nomor.

Enam digit nomor yang berada di depan dibuat oleh World Customs Organisation (WCO) berisi 97 bab yang berlaku secara internasional. Sistem klasifikasi HS 6 digit tersebut dapat diperluas menjadi sub kategori tambahan oleh masing-masing negara penggunanya.

Kemudian, Indonesia dan negara-negara di kawasan ASEAN sepakat membuat ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN) yang terdiri dari 8 digit sebagai pengembangan lebih lanjut dari 6 digit HS internasional.

Sejak 1 Maret 2017, HS Code di Indonesia mengikuti aturan sistem AHTN dengan penggunaan HS Code yang terdiri dari 8 digit.

Daftar Kode HS yang Berlaku di Indonesia

HS Code terbagi menjadi 21 Bagian dan 98 Bab yang berlaku secara internasional termasuk di Indonesia.

Berikut ini daftar lengkap 21 bagian dari HS code beserta 98 bab yang tercantum di dalamnya:

  1. Bagian I: Hewan Hidup; Produk Hewan

Bab 1, Hewan hidup

Bab 2, Daging dan daging yang bisa dimakan

Bab 3, Ikan dan crustacea, moluska, dan hewan air invertebrata lainnya

Bab 4, Produk susu, telur, madu, dan produk asal hewan yang bisa dimakan lainnya

Bab 5, produk yang berasal dari hewan lainnya

  1. Bagian II: Produk Tanaman

Bab 6, Pohon hidup dan tanaman lainnya; akar, umbi, bunga

Bab 7, Sayuran yang bisa dimakan, akar, umbi

Bab 8, Buah dan kacang kacangan yang bisa dimakan

Bab 9, Kopi, teh, rempah

Bab 10, Sereal

Bab 11, Produk industri penggilingan, malt, tepung jagung

Bab 12, Minyak dari biji bijian dan buah, biji bijian, tanaman medis, jerami

Bab 13, Getah, resin, dan ekstrak nabati lainnya

Bab 14, Bahan anyaman nabati, dan produk nabati yang tidak terdapat dalam pos lainnya

  1. Bagian III: Lemak dan Minyak Hewan atau Tumbuhan

Bab 15, Lemak dan Minyak hewan atau tumbuhan

  1. Bagian IV: Makanan, Minuman Siap saji, Minuman Keras, dan Cuka: Tembakau dan Substitusi Tembakau

Bab 16, Olahan daging, ikan, crustacea, moluska, dan hewan air lainnya

Bab 17, Gula dan kembang gula

Bab 18, Kakao dan olahan kakao

Bab 19, Olahan sereal, tepung, pati, susu, roti

Bab 20, Olahan sayuran, buah, kacang, dan tanaman lainnya

Bab 21, Olahan makanan lainnya yang bisa dimakan

Bab 22, Minuman, Minuman Keras, dan Cuka

Bab 23, Residu, dan limbah makanan yang sudah diolah

Bab 24, Tembakau dan substitusi tembakau

  1. Bagian V: Produk Mineral

Bab 25, Garam, sulfur, batu mulia, material plester, kapur, dan semen

Bab 26, Bijih, terak, dan abu

Bab 27, Bahan bakar mineral, minyak mineral, produk penyulingan lainnya, lilin mineral

  1. Bagian VI: Produk Industri Kimia atau Produk Terkait

Bab 28, Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia

Bab 29, Bahan kimia organik

Bab 30, Produk kimia

Bab 31, Pupuk

Bab 32, Ekstrak penyamakan, pewarna, pigmen, cat, pernis, dempul, dan mastik

Bab 33, Minyak atsiri dan resinoid, wewangian, kosmetik, parfum

Bab 34, Sabun, preparat pencuci, preparat pelumas, lilin buatan

Bab 35, Zat abumidal, pati yang dimodifikasi, lem, enzim

Bab 36, bahan peledak, produk pyrokinetic, korek, dan bahan mudah terbakar lainnya

Bab 37, Barang fotografi atau sinematografi

Bab 38, Produk kimia lainnya

  1. Bagian VII: Plastik dan Olahan Plastik, Karet dan Olahan Karet

Bab 39, Plastik dan olahan plastik

Bab 40, Karet dan olahan plastik

  1. Bagian VIII: Kulit dan Kulit Mentah, Bulu, Tas Kulit, dan Produk dari Usus Hewan

Bab 41, Kulit dan kulit mentah, bulu

Bab 42, Produk dari kulit, tas kulit

Bab 43, Bulu, bulu buatan, dan olahannya

  1. Bagian IX: Kayu dan Olahan Kayu, Arang, Gabus Kayu, Jerami, Anyaman

Bab 44, Kayu dan olahan kayu, arang kayu

Bab 45, Gabus kayu dan olahannya

Bab 46, Produk dari jerami, anyaman, keranjang anyaman

  1. Bagian X: Pulp dari Kayu atau dari Bahan Selulosa Berserat Lainnya; Sisa dan Sisa Kertas atau Karton; Kertas dan Kertas Karton serta Artikelnya

Bab 47, Pulp dari kayu dan serat kayu, limbah dan potongan kayu atau kertas

Bab 48, Kertas, Kardus, dan olahan dari bubur kertas lainnya

Bab 49, Buku, koran, dan olahan kertas yang sudah jadi siap pakai

  1. Bagian XI: Tekstil dan Produk Tekstil

Bab 50, Sutra

Bab 51, Wool

Bab 52, Katun

Bab 53, Serat tekstil nabati lainnya

Bab 54, Filamen buatan manusia

Bab 55, Serat stapel buatan

Bab 56, Gumpalan kain kempa bukan tenunan, tali pengikat, tali

Bab 57, Karpet dan penutup lantai berbahan tekstil lainnya

Bab 58, Kain tenun khusus, renda, permadani, sulaman

Bab 59, Kain tekstil dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi

Bab 60, Kain rajutan

Bab 61, Barang pakaian, dan aksesori pakaian, rajutan

Bab 62, Barang pakaian jadi, dan aksesoris pakaian, tidak dirajut

Bab 63, Barang tekstil jadi lainnya, pakaian usang dan barang tekstil bekas, kain perca

  1. Bagian XII: Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Pegangan, Cambuk, Bunga Buatan, Produk dari Rambut Manusia

Bab 64, Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya

Bab 65, Tutup kepala dan bagian lainnya

Bab 66, Payung, tongkat jalan, tongkat pengaman, cambuk

Bab 67, Olahan bulu dan bulu lainnya, bunga buatan, olahan dari rambut manusia

  1. Bagian XIII: Produk dari Batu, Plester, Semen, Asbes, Mika atau Bahan Sejenis; Produk Keramik; Kaca

Bab 68, Produk dari batu, plester, semen, asbes, mika atau bahan sejenis

Bab 69, Produk keramik

Bab 70, Kaca

  1. Bagian XIV: Mutiara Alam atau Budidaya, Batu Mulia atau Semi mulia, Logam Mulia, Logam Dibalut Logam Mulia, Dan Barang Daripadanya; Perhiasan imitasi; Koin

Bab 71, Mutiara Alam atau Budidaya, Batu Mulia atau Semi mulia, Logam Mulia, Logam Dibalut Logam Mulia, Dan Barang Daripadanya; Perhiasan imitasi; Koin

  1. Bagian XV: Logam Dasar dan Barang dari Logam Dasar

Bab 72, Besi dan baja

Bab 73, Produk dari besi dan baja

Bab 74, Tembaga dan olahannya

Bab 75, Nikel dan olahannya

Bab 76, Aluminium dan olahannya

Bab 77, (Dicadangkan untuk kemungkinan penggunaan di masa mendatang)

Bab 78, Timbal dan olahannya

Bab 79, Seng dan olahannya

Bab 80, Timah dan olahannya

Bab 81, Logam dasar lainnya, cermets, dan olahannya

Bab 82, Perkakas, alat makan, dari logam tidak mulia

Bab 83, Berbagai macam olahan dari produk logam dasar

  1. Bagian XVI: Mesin dan Peralatan Mekanik; Peralatan listrik; Bagiannya; Perekam dan Reproduksi Suara, Perekam dan Reproduksi Gambar dan Suara Televisi, dan Komponen serta Aksesori dari Barang Tersebut

Bab 84, Reaktor nuklir. Boiler, mesin, dan peralatan mekanik, dan bagiannya

Bab 85, Mesin dan peralatan listrik, perekam suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

  1. Bagian XVII: Kendaraan, Pesawat, Kapal dan Alat Transportasi Terkait

Bab 86, Lokomotif kereta api atau trem, dan bagiannya, perlengkapan rel kereta api, dan semua jenis peralatan persinyalan lalu lintas mekanik

Bab 87, Kendaraan selain kereta api atau trem dan bagian serta aksesorisnya

Bab 88, Pesawat, pesawat luar angkasa, dan bagiannya

Bab 89, Kapal, perahu, dan kendaraan apung

  1. Bagian XVIII: Optik, Fotografi, Sinematografi, Pengukuran, Pemeriksaan, Presisi, Instrumen dan Peralatan Medis atau Bedah; Jam dan Arloji; Alat-alat musik; Suku Cadang dan Aksesorisnya

Bab 90, Optik, fotografi, sinematografi, pengukuran, pemeriksaan, instrumen dan aparatus medis atau bedah

Bab 91, Jam dan arloji serta bagiannya

Bab 92, Alat musik, bagian dan aksesori dari barang tersebut

  1. Bagian XIX: Senjata dan Amunisi; Suku Cadang dan Aksesorisnya

Bab 93 Senjata dan Amunisi; Suku Cadang dan Aksesorisnya

  1. Bagian XX: Produk Manufaktur Lainnya

Bab 94, Mebel, tempat tidur, kasur, penyangga kasur, bantal dan semacamnya, lampu dan penerangan lainnya, papan nama yang diterangi

Bab 95, Mainan, permainan, kebutuhan olahraga, bagian dan aksesorisnya

Bab 96, Berbagai produk manufaktur lainnya

  1. Bagian XXI: Karya Seni, Koleksi dan Barang Antik Kolektor

Bab 97, Karya seni, koleksi, dan barang antik kolektor

(Bagian Khusus) 22. Bagian XXII: Ketentuan Klasifikasi Khusus

Bab 98, Ketentuan Klasifikasi Khusus

Cara Membaca HS Code

Kode-kode nomor dalam HS mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis.

Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama;
  2. Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya;
  3. Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud;
  4. Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN;
  5. Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.

Saat ini, kamu bisa mengetahui Kode HS suatu barang dengan mudah melalui laman resmi pemerintahan salah satunya di https://www.beacukai.go.id/btki dengan mengisikan nama barang yang kamu cari.

Sekian informasi yang dapat Xportir rangkum mengenai HS Code yang berlaku secara internasional termasuk di Indonesia.

Dengan memahami pengertian HS Code dan penggunaannya, eksportir dan importir akan semakin memiliki wawasan untuk bersaing di pasar internasional.

Pengertian Ekspor dalam Perdagangan Internasional yang Wajib Kamu Ketahui

Pengertian Ekspor dalam Perdagangan Internasional yang Wajib Kamu Ketahui

Pengertian ekspor penting untuk diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat.

Tahukah kamu, ekspor merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting bagi seluruh negara di dunia.

Nah untuk lebih jelasnya, Xportir sudah merangkum sekilas pengetahuan tentang ekspor yang sangat penting untuk kamu ketahui berikut ini.

Pengertian Ekspor

Pada dasarnya, ekspor adalah suatu kegiatan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Ekspor dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sebuah produk yang kemudian dipasarkan ke berbagai negara.

Ekspor mengacu pada produk atau layanan yang diproduksi di satu negara tetapi dijual kepada pembeli di luar negeri.

Kegiatan ekspor adalah salah satu bentuk pertukaran ekonomi tertua dan terjadi dalam skala besar antar negara.

Ekspor sangat penting bagi kegiatan ekonomi modern karena menawarkan lebih banyak pasar kepada orang dan perusahaan untuk barang-barang yang diproduksi.

Ekspor sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor produk disebut dengan eksportir.

Lawan kata dari ekspor adalah impor. Impor adalah kegiatan pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

Baik ekspor maupun impor merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting dilakukan oleh setiap negara dalam perdagangan internasional.

Salah satu fungsi inti dari diplomasi dan kebijakan luar negeri antar pemerintah adalah untuk mendorong perdagangan ekonomi serta mendorong ekspor impor untuk kepentingan semua pihak perdagangan.

Mengapa Ekspor dan Impor Barang Penting bagi Sebuah Negara?

Mengekspor dan mengimpor barang dapat membantu pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Setiap negara diberkahi dengan beberapa sumber daya tertentu. Pada saat yang sama, suatu negara mungkin kekurangan sumber daya lain untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonominya secara keseluruhan.

Misalnya, beberapa negara kaya akan mineral dan logam mulia atau bahan bakar fosil, sementara ada pula negara lain yang mengalami kekurangan sumber daya ini.

Beberapa negara memiliki sistem atau infrastruktur pendidikan yang sangat maju, sementara yang lain tidak.

Begitu negara-negara mulai mengekspor apa pun yang mereka unggulkan dari negara lain, serta mengimpor barang-barang yang tidak mereka miliki, ekonomi negara tersebut mulai berkembang.

Mengimpor dan mengekspor barang tidak hanya penting bagi suatu pelaku usaha, namun penting juga bagi konsumen individu.

Konsumen dapat memperoleh manfaat dari produk atau komponen tertentu yang tidak diproduksi secara lokal di negaranya, tetapi tersedia untuk dibeli secara online dari bisnis di luar negeri.

Ekspor dalam Pandangan Hukum Republik Indonesia

Kegiatan dan ketentuan mengenai ekspor diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang tertuang pada pasal 42—44.

Menurut pandangan hukum Republik Indonesia, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean merupakan suatu bagian wilayah dari Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen.

Kegiatan ekspor dan impor Republik Indonesia diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Kegiatan ekspor dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga, badan usaha berbadan hukum atau bukan hukum.

Siapa saja dapat melakukan ekspor, yang membedakan adalah Kelompok Barang Bebas Ekspor.

Lembaga dan badan usaha hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bebas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor.

Jenis-Jenis Ekspor

Ekspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu ekspor langsung dan ekspor tidak langsung.

  1. Ekspor langsung

Ekspor langsung adalah cara penjualan dengan produsen atau pemasok langsung menjual produknya ke pasar internasional, baik melalui perantara -seperti perwakilan penjualan, distributor, atau pengecer asing- atau langsung menjual produk ke konsumen.

Ekspor langsung memerlukan riset pasar untuk menemukan pasar produk, distribusi internasional produk, dan menciptakan hubungan ke konsumen.

Keuntungan dari ekspor langsung adalah perusahaan dapat memiliki lebih banyak kontrol atas proses ekspor, keuntungan yang berpotensi lebih tinggi, dan hubungan yang lebih dekat dengan pembeli dan pasar luar negeri.

Namun, keuntungan ini tidak diperoleh dengan mudah, karena perusahaan perlu mencurahkan lebih banyak waktu, personel, dan sumber daya perusahaan daripada yang dibutuhkan dengan ekspor tidak langsung.

Ketika sebuah perusahaan memilih untuk mengekspor langsung ke pasar luar negeri, biasanya membuat perubahan organisasi internal untuk mendukung fungsi yang lebih kompleks.

Eksportir langsung biasanya memilih pasar yang ingin ditembus, memilih saluran distribusi terbaik untuk setiap pasar, dan kemudian membuat koneksi dengan bisnis asing tertentu untuk menjual produknya.

Contoh dari ekspor langsung adalah sebuah perusahaan yang langsung menjual suku cadang komputer ke pabrik manufaktur komputer.

  1. Ekspor tidak langsung

Ekspor tidak langsung adalah kegiatan ekspor dengan cara pelaku usaha menjual produk kepada perantara yang bertindak sebagai pihak ketiga.

Perantara di sini bertugas untuk menjual produk baik secara langsung ke pelanggan atau ke grosir pengimpor.

Cara termudah untuk mengekspor tidak langsung adalah dengan menjual produk ke perantara di dalam negeri.

Perantara biasanya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manajemen ekspor (bukan penghasil barang).

Saat menjual dengan metode ini, pelaku usaha biasanya tidak bertanggung jawab untuk mengumpulkan pembayaran dari pelanggan luar negeri dan tidak perlu mengoordinasikan logistik pengiriman.

Keuntungan utama ekspor tidak langsung untuk perusahaan kecil adalah menyediakan cara untuk menembus pasar luar negeri tanpa kerumitan dan risiko ekspor langsung.

Beberapa jenis perusahaan perantara menyediakan berbagai layanan ekspor adalah agen komisi, perusahaan manajemen ekspor, perusahaan perdagangan ekspor, agen ekspor, dan pemasar ulang.

Dalam ekspor tidak langsung, pelaku usaha penghasil barang menjual produknya ke salah satu perantara yang telah disebutkan di atas.

Tujuan Ekspor

Tujuan utama ekspor secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjual barang surplus

Suatu negara dapat memproduksi suatu komoditas dalam jumlah yang melebihi kebutuhannya. Negara tersebut dapat menjual surplus outputnya ke luar negeri.

Dengan cara ini perdagangan ekspor dilakukan untuk memanfaatkan kelebihan barang-barang secara bermanfaat.

  1. Untuk memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik

Kegiatan ekspor memperluas pasar barang. Suatu negara dapat memanfaatkan sumber dayanya dengan lebih baik melalui kegiatan memproduksi barang dalam skala besar, baik untuk keperluan domestik maupun ekspor.

  1. Untuk mendapatkan devisa

Suatu negara dapat memperoleh devisa melalui ekspor.

Jumlah devisa yang diperoleh dapat digunakan untuk mengimpor barang modal yang langka. Impor semacam itu diperlukan untuk pembangunan ekonomi negara yang cepat.

  1. Untuk meningkatkan pendapatan nasional

Kegiatan ekspor dapat membantu suatu negara untuk meningkatkan pendapatan nasionalnya. Peningkatan pendapatan nasional dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

  1. Untuk menciptakan lapangan kerja

Pertumbuhan perdagangan ekspor menciptakan kesempatan kerja bagi banyak orang.

  1. Untuk meningkatkan pendapatan pemerintah

Ekspor menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dalam bentuk bea masuk dan cukai. Pemerintah dapat membelanjakan pendapatan lebih banyak untuk kegiatan kesejahteraan masyarakat.

  1. Untuk menciptakan kerjasama internasional

Perdagangan ekspor meningkatkan saling pengertian dan kerjasama antar negara.

Nah, itu dia sekilas pembahasan terkait pengertian ekspor yang perlu kamu ketahui.

Semoga informasi dari Xportir dapat menambah wawasan kamu mengenai pengertian, jenis ekspor, dan tujuan ekspor bagi perdagangan internasional.

Negara Tujuan Ekspor Indonesia Terbesar, Ke Mana Saja?

Negara Tujuan Ekspor Indonesia Terbesar, Ke Mana Saja?

Kegiatan ekspor impor sangat penting bagi sebuah negara karena dapat menggerakan perekonomian.

Begitu juga dengan Indonesia. Saat ini negara kita menjalin kerja sama perdagangan dengan banyak negara lain.

Indonesia memiliki beragam sumber daya alam dan juga banyak komoditas unggulan lainnya yang bisa diekspor ke luar negeri.

Lalu, negara mana saja yang saat ini menjadi tujuan ekspor komoditas Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.

Negara Tujuan Ekspor Indonesia Terbesar Berdasarkan Nilai Ekspor

Berikut ini daftar negara tujuan ekspor Indonesia yang terbesar berdasarkan catatan nilai ekspornya pada tahun 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

  1. Tiongkok

Tiongkok masih menjadi negara tujuan utama ekspor Indonesia yang terbesar setiap tahunnya. Pada tahun 2020, nilai ekspor Indonesia ke Tiongkok tercatat sebesar 31,7 miliar dollar AS.

Beberapa komoditas Indonesia yang paling banyak dieskspor ke Tiongkok pada periode tersebut adalah besi dan baja, bahan bakar mineral, lemak nabati dan hewani, serpihan kayu, kertas,, produk kimia, dan alas kaki.

  1. Amerika Serikat

Amerika Serikat menempati posisi kedua sebagai negara tujuan ekspor Indonesia yang terbesar pada 2020. Nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat di tahun tersebut mencapai angka 18,6 miliar dollar AS.

Beberapa komoditas Indonesia yang terbesar dieskpor ke AS pada 2020 adalah pakaian, mesin elektrik, karet, alas kaki, ikan dan udang, furnitur, lemak hewani dan nabati, daging, dan kayu.

  1. Jepang

Jepang berada di posisi ketiga negara tujuan ekspor terbesar Indonesia pada 2020 dengan nilai mencapai 13,6 miliar dollar AS.

Beberapa komoditas Indonesia yang paling banyak diekspor ke Jepang pada tahun tersebut adalah bahan bahar mineral, perlengkapan mesin elektrik, nikel, karet, mesin, kayu, dan plastik.

  1. Singapura

Singapura menjadi negara tujuan ekspor Indonesia yang keempat terbesar pada tahun 2020. Nilai ekspor Indonesia ke Singapura di tahun tersebut tercatat mencapai 10,7 miliar dollar AS.

Beberapa komoditas Indonesia yang terbesar diekspor ke Singapura pada 2020 adalah mutiara alam dan budidaya, bahan bakar mineral, mesin elektrik, lemak nabati dan hewani, artikel besi baja, dan kendaraan.

  1. India

Nilai ekspor Indonesia ke India pada 2020 tercatat sebesar 10,4 miliar dollar AS. Hal ini menjadikan India berada di posisi ke-5 sebagai negara tujuan ekspor terbesar Indonesia.

Beberapa komoditas Indonesia yang terbesar di ekspor ke India pada 2020 adalah bahan bakar mineral, lemak nabati dan hewani, produk kimia, besi dan baja, bijih, karet, kopi, teh, dan kayu.

  1. Malaysia

Malaysia menjadi negara tujuan ekspor terbesar Indonesia yang keenam dengan nilai ekspor mencapai 8,1 miliar dollar AS.

Beberapa komoditas Indonesia yang terbesar diekspor ke Malaysia pada 2020 adalah bahan bakar mineral, lemak hewani dan nabati, besi dan baja, kendaraan, mesin elektrik, produk kimia, kertas, dan biji kopi.

  1. Korea Selatan

Negara tujuan ekspor Indonesia di posisi ketujuh adalah Korea Selatan dengan nilai ekspor mencapai 6,5 miliar dollar AS pada 2020.

Beberapa komoditas Indonesia yang terbesar diekspor ke Korea Selatan adalah bahan bakar mineral, besi dan baja, kayu, mesin elektrik, bijih besi, lemak nabati dan hewani, karet, dan produk kimia.

  1. Filipina

Filipina berada di posisi ke-8 sebagai negara tujuan ekspor terbesar Indonesia pada tahun 2020. Nilai ekspor Indonesia ke Filipina pada tahun tersebuut adalah 5,8 miliar dollar AS.

Beberapa produk Indonesia yang terbesar diekspor ke Filipina adalah kendaraan, bahan bakar mineral, lemak hewani dan nabati, kertas, mesin elektrik dan bijih besi.

  1. Thailand

Negara tujuan ekspor terbesar Indonesia ke-9 adalah Thailand. Nilai ekspor Indonesia ke Thailand pada 2020 tercatat sebesar 5,1 miliar dollar AS.

Beberapa komoditas Indonesia yang diekspor ke Thailand adalah bahan bakar mineral, kendaraan, mesin elektrik, buah-buahan, ikan laut, dan kertas.

  1. Vietnam

Vietnam menjadi negara tujuan ekspor Indonesia yang terbesar di posisi ke-10 dengan nilai ekspor mencapai 4,9 miliar dollar AS pada 2020.

Beberapa komoditas Indonesia yang terbesar diekspor ke Vietnam 2020 adalah kendaraan, bahan bakar mineral, lemak hewani dan nabati, mesin elektrik, besi dan baja, kertas, ikan dan udang, serta plastik.

Negara Tujuan Ekspor Indonesia Berdasarkan Komoditas

Selain berdasarkan nilai ekspornya, berikut ini daftar negara tujuan ekspor Indonesia yang dibagi berdasarkan komoditas ekspor.

Negara Tujuan Eskpor Batu Bara

Daftar negara tujuan ekspor batu bara terbesar 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

  1. India (3,4 miliar dollar AS)
  2. Tiongkok (2,6 miliar dollar AS)
  3. Jepang (1,6 miliar dollar AS)
  4. Malaysia (1,3 miliar dollar AS)
  5. Filipina (1,2 miliar dollar AS)
  6. Korea Selatan (1 miliar dollar AS)
  7. Taiwan (954 juta dollar AS)
  8. Thailand (655 juta dollar AS)
  9. Vietnam (599 juta dollar AS)
  10. Bangladesh (335 juta dollar AS)

Negara Tujuan Ekspor Kopi

Berikut negara tujuan ekspor kopi Indonesia terbesar pada 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

  1. Amerika Serikat (202 juta dollar AS)
  2. Malaysia (62,8 juta dollar AS)
  3. Jepang (56 juta dollar AS)
  4. Mesir (55 juta dollar AS)
  5. Jerman (49,5 juta dollar AS)
  6. Italia (44,2 juta dollar AS)
  7. Britania Raya (39,7 juta dollar AS)
  8. Belgia (38,2 juta dollar AS)
  9. Rusia (36,6 juta dollar AS)
  10. India (24,5 juta dollar AS)

Negara Tujuan Ekspor Alas Kaki

Berikut negara tujuan ekspor alas kaki Indonesia terbesar pada 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

  1. Amerika Serikat (1,3 miliar dollar AS)
  2. Tiongkok (731 juta dollar AS)
  3. Belgia (518 juta dollar AS)
  4. Jerman (347 juta dollar AS)
  5. Jepang (281 juta dollar AS)
  6. Britania Raya (193 juta dollar AS)
  7. Korea Selatan (141 juta dollar AS)
  8. Belanda (121 juta dollar AS)
  9. Italia (109 juta dollar AS)
  10. Australia (97 juta dollar AS)

Negara Tujuan Ekspor Tembakau

Berikut negara tujuan ekspor tembakau Indonesia terbesar pada 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

  1. Kamboja (248,8 juta dollar AS)
  2. Singapura (130,9 juta dollar AS)
  3. Malaysia (100,6 juta dollar AS)
  4. Filipina (93,5 juta dollar AS)
  5. Vietnam (73 juta dollar AS)
  6. Jepang (61,4 juta dollar AS)
  7. Australia (57,9 juta dollar AS)
  8. Thailand (45,8 juta dollar AS)
  9. Hong Kong (43,6 juta dollar AS)
  10. Belgia (40,4 juta dollar AS)

Nah, itu dia sederet informasi mengenai negara tujuan ekspor Indonesia yang telah Xportir rangkum di atas.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, kegiatan menjual barang ke luar negeri memang bukan lagi menjadi sesuatu yang rumit dan mustahil untuk dilakukan.

Bagi para pelaku usaha, mengetahui negara tujuan ekspor Indonesia yang terbesar bisa menjadi referensi penting untuk memperluas pangsa pasar.

Cara Menambah Wawasan Ekspor di Xportir

Cara Menambah Wawasan Ekspor di Xportir

Halo sobat Xportir, sudahkah bertambah wawasan ekspor kamu? Semoga kita semua bisa meng-upgrade terus wawasan kita tentang ekspor ya.

Di aplikasi Xportir, kami membuat fitur panduan ekspor A-Z supaya kamu bisa terus menambah wawasan kamu tentang ekspor.

Pada fitur panduan, kami menyiapkan beberapa materi tentang ekspor. Diantaranya:

  1. Pemahaman dasar tentang ekspor
  2. Pemahaman dasar tentang INCOTERMS
  3. Pemahaman dasar tentang Payment Terms
  4. Cara menjadi eksportir yang baik
  5. Cara mencari buyer potensial
  6. Cara negosiasi dengan buyer
  7. Strategi king of closer menarik buyer supaya closing
  8. Cara mencari dan mendapatkan supplier yang bagus
  9. Memanfaatkan website untuk menjaring buyer
  10. Solusi buat kamu yang mau ekspor tapi belum ada produk

Selain di fitur panduan, kamu juga bisa dapatkan informasi terupdate tentang ekspor di blog Xportir.com 

Di blog xportir.com kamu bisa dapatkan informasi ekspor seputar:

  1. Komoditas ekspor yang sedang hits
  2. Regulasi ekspor di indonesia dan dibeberapa negara
  3. Berita ekspor impor yang sedang diperbincangkan
Cara Membuka Semua Fitur Xportir

Cara Membuka Semua Fitur Xportir

Hai sobat Xportir, buat kamu yang baru download aplikasi ini, kamu belum bisa membuka semua fitur-fitur yang ada di Xportir. Kenapa?

Karena kamu harus menjadi member X-Club terlebih dahulu, untuk bisa membuka semua fitur-fitur Xportir.

Apa itu X-Club?

X-Club adalah plan membership di Xportir. Di X-Club kami memiliki tingkatan (level) membership, diantaranya:

Beginner

Plan membership ini cocok bagi kamu yang masih pemula atau mau coba-coba aplikasi Xportir. Di plan membership ini kamu sudah bisa membuka semua fitur Xportir. Kamu juga akan dapat manfaat yaitu potongan sampai 10% setiap transaksi (lihat syarat & ketentuan). Nah untuk plan Beginner ini hanya berlaku 2 minggu saja (trial), sejak kamu mengaktifkan plan ini.

Pro

Di plan ini kamu akan dapat manfaat yaitu potongan sampai 35% setiap transaksi (lihat syarat & ketentuan).

Master

Di plan ini kamu akan dapat manfaat yaitu potongan sampai 60% setiap transaksi (lihat syarat & ketentuan).

Legend

Di plan ini kamu akan dapat manfaat yaitu potongan sampai 75% setiap transaksi (lihat syarat & ketentuan).

Jadi, yang membedakan level membership di X-Club hanya pada potongan atau discount-nya saja. Sedangkan manfaatnya kamu bisa dapatkan semuanya, seperti:

  1. Cek rate (biaya ekspor) kapan saja dan dimana saja
  2. Tracking pengiriman
  3. Discount setiap pengiriman

Kenapa harus berbayar untuk menikmati semua fitur Xportir?

kenapa harus membership

Pertanyaan ini mungkin juga akan banyak ditanyakan. Alasan kami kenapa membuat fitur X-Club (membership berbayar) adalah:

  1. Kami ingin ekspor itu mudah. Kami tahu kendala para pejuang ekspor itu adalah masalah informasi berapa biaya ekspor ke negara tujuan tersebut dan informasi mengenai regulasi di negara kita dan negara tujuan. Dengan fitur-fitur yang ada di Xportir kamu dapat dengan mudah mengetahui biaya ekspor tersebut. Barang juga aman, karena kamu bisa pantau pengiriman kapan saja.
  2. Kami ingin biaya ekspor itu transparan. Kamu akan tahu rincian semua biaya ekspormu, mulai dari biaya dokumen, freight, trucking, asuransi, gudang hingga biaya handling.
  3. Kami ingin biaya ekspor itu murah. Kamu akan selalu dapat potongan atau diskon setiap transaksi di Xportir (tergantung plan X-Club mana yang kamu pilih). Potongan atau diskon ini tidak ada limitasi berapa kali shipment, selama plan X-Club kamu aktif.
  4. Kami ingin kamu “bisa ekspor” beneran. Setelah kamu menjadi member X-Club kamu bisa menikmati panduan ekspor yang kami sediakan. Panduan Ekspor ini berisi tentang edukasi cara penggunaan aplikasi eksportir dan edukasi menjadi eksportir yang baik (misal: tentang cara mencari buyer, mou dengan supplier, cara supaya buyer loyal dengan produk mu, dan lain-lain).

Catatan: saat artikel ini publish mungkin ada beberapa panduan yang sedang proses kami buat.

Xportir adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah pelaku ekspor dalam hal pengiriman barang.

Xportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Silahkan nikmati kemudahan cek biaya ekspor dan fitur keren lainnya.

DOWNLOAD

Copyright © 2022 xportir.com